Kemenhut Perketat Pencegahan Karhutla, Perusahaan Tak Patuh Terancam Sanksi

Arie Dwi Satrio
Kemenhut memperketat pengawasan perusahaan untuk mencegah karhutla dan yang tidak memenuhi kewajiban terancam sanksi administratif. (Foto: Ilustrasi/iNews)

Tim gabungan memeriksa langsung berbagai fasilitas pencegahan karhutla milik perusahaan, mulai dari menara pantau, sekat kanal, embung dan sumber air, peralatan pengendalian kebakaran, regu pemadam, hingga sistem deteksi dan respons dini.

Pengawasan tersebut dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Pontianak, serta Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan.

Januanto menambahkan, perusahaan pemegang izin harus memastikan seluruh sarana dan sistem pengendalian kebakaran dalam kondisi siap digunakan sebelum terjadi kebakaran.

“Karena itu, pemegang izin harus benar-benar siap sebelum api muncul, bukan baru bergerak ketika kebakaran sudah terjadi,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan, pengawasan tidak hanya mengecek keberadaan fasilitas, tetapi juga menguji efektivitas sistem pengendalian kebakaran perusahaan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kemenhut Tindak 42 Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, 9 Kasus Diproses Pidana

6 hari lalu

Kemenhut: Kebakaran Bromo Padam, Petugas Fokus Pendinginan

19 hari lalu

Kemenhut Perketat Perlindungan Satwa lewat Digitalisasi, Tutup Celah Perdagangan Ilegal

23 hari lalu

Kemenhut Bongkar Penyelundupan 598 Kayu Olahan di Sumut, Tangkap 1 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal