Tim gabungan memeriksa langsung berbagai fasilitas pencegahan karhutla milik perusahaan, mulai dari menara pantau, sekat kanal, embung dan sumber air, peralatan pengendalian kebakaran, regu pemadam, hingga sistem deteksi dan respons dini.
Pengawasan tersebut dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Pontianak, serta Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan.
Januanto menambahkan, perusahaan pemegang izin harus memastikan seluruh sarana dan sistem pengendalian kebakaran dalam kondisi siap digunakan sebelum terjadi kebakaran.
“Karena itu, pemegang izin harus benar-benar siap sebelum api muncul, bukan baru bergerak ketika kebakaran sudah terjadi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan, pengawasan tidak hanya mengecek keberadaan fasilitas, tetapi juga menguji efektivitas sistem pengendalian kebakaran perusahaan.