Kemenhut Perketat Pencegahan Karhutla, Perusahaan Tak Patuh Terancam Sanksi

Arie Dwi Satrio
Kemenhut memperketat pengawasan perusahaan untuk mencegah karhutla dan yang tidak memenuhi kewajiban terancam sanksi administratif. (Foto: Ilustrasi/iNews)

“Yang kami uji bukan hanya keberadaan sarana, tetapi apakah sistem pengendalian kebakaran perusahaan benar-benar bekerja ketika dibutuhkan. Menara pantau, sumber air, sekat kanal, peralatan, hingga regu pengendalian kebakaran harus siap,” ujar Leonardo.

Dia menegaskan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban atau tidak mematuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif.

“Pengawasan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan agar menjaga arealnya secara serius selama periode rawan kebakaran hutan. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban atau tidak taat terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif. Jangan menunggu kebakaran terjadi baru melakukan pembenahan,” ucapnya.

Kemenhut menyatakan pengawasan kepatuhan korporasi akan terus diperkuat melalui deteksi dini, kesiapsiagaan personel dan sarana, patroli, serta kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan potensi karhutla dapat dideteksi dan ditangani sedini mungkin, terutama menghadapi musim kemarau dan meningkatnya risiko kebakaran.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kemenhut Tindak 42 Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, 9 Kasus Diproses Pidana

6 hari lalu

Kemenhut: Kebakaran Bromo Padam, Petugas Fokus Pendinginan

19 hari lalu

Kemenhut Perketat Perlindungan Satwa lewat Digitalisasi, Tutup Celah Perdagangan Ilegal

23 hari lalu

Kemenhut Bongkar Penyelundupan 598 Kayu Olahan di Sumut, Tangkap 1 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal