Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhut Tindak 42 Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, 9 Kasus Diproses Pidana
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhut Perketat Pencegahan Karhutla, Perusahaan Tak Patuh Terancam Sanksi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:22:00 WIB
Kemenhut Perketat Pencegahan Karhutla, Perusahaan Tak Patuh Terancam Sanksi
Kemenhut memperketat pengawasan perusahaan untuk mencegah karhutla dan yang tidak memenuhi kewajiban terancam sanksi administratif. (Foto: Ilustrasi/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Tim gabungan memeriksa langsung berbagai fasilitas pencegahan karhutla milik perusahaan, mulai dari menara pantau, sekat kanal, embung dan sumber air, peralatan pengendalian kebakaran, regu pemadam, hingga sistem deteksi dan respons dini.

Pengawasan tersebut dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Pontianak, serta Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan.

Januanto menambahkan, perusahaan pemegang izin harus memastikan seluruh sarana dan sistem pengendalian kebakaran dalam kondisi siap digunakan sebelum terjadi kebakaran.

“Karena itu, pemegang izin harus benar-benar siap sebelum api muncul, bukan baru bergerak ketika kebakaran sudah terjadi,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan, pengawasan tidak hanya mengecek keberadaan fasilitas, tetapi juga menguji efektivitas sistem pengendalian kebakaran perusahaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut