Kemenhut Setop Pemanfaatan dan Pengangkutan Kayu di 3 Provinsi Imbas Banjir Sumatra

Binti Mufarida
Tumpukan kayu gelondongan yang terseret arus banjir Sumatra. (Foto: iNews)

Untuk mencegah praktik penebangan ilegal dan pencucian kayu, Kemenhut mengambil langkah tegas dengan menghentikan pemanfaatan dan pengangkutan kayu di Pulau Sumatra. 

"Untuk sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat dihentikan sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut,” tutur dia.

Laksmi juga menginstruksikan pemegang izin kehutanan untuk tidak melakukan mobilisasi kayu apa pun. 

“Tidak melakukan pengangkutan, pemuatan, maupun pengiriman kayu dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Shorts
2 hari lalu

Gelondongan Kayu yang Terdampar di Lampung ada Barcode Kemenhut dan Perusahaan Polisi Turun Tangan

Nasional
2 hari lalu

Kemenhut Jelaskan Heboh Kayu Gelondongan di Pesisir Lampung: Bukan dari Banjir Sumatra

Nasional
3 hari lalu

Kemenhut Kembali Segel Tiga Subjek Hukum yang Diduga Jadi Penyebab Banjir di Sumatra

Nasional
6 hari lalu

Eks Sekjen Kemenhut Jelaskan Isu Zulhas Lepas 1,6 Juta Ha Hutan: Bukan untuk Sawit, tapi Tata Ruang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal