"Silakan saja proses, tetapi kita kan harus ada praduga tak bersalah," ujar Yasonna.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka suap dan gratifikasi. KPK menyebut kasus tersebut turut menyeret tiga tersangka lain.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu ya," ujar wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).