Kementerian ATR Pastikan HGB Pagar Laut Tangerang Bisa Dibatalkan Tanpa Proses Pengadilan

Iqbal Dwi Purnama
Kementerian ATR/BPN menyebut sertifikat HGB di kawasan pagar laut Tangerang bisa dibatalkan tanpa proses pengadilan. (Foto: MPI)

Oleh sebab itu, Harison menegaskan pentingnya tata kelola pendaftaran tanah yang memastikan setiap produk hukum yang diterbitkan, seperti HGB, tidak cacat, tidak prematur, dan sesuai prosedur. 

"Bahkan jika ada pembatalan terhadap 263 bidang di kawasan Kohod Paku Haji, proses pembatalannya harus dilakukan dengan benar agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," ucapnya. 

Adapun, proses penelitian terkait penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang, Banten masih berlanjut baik dari sisi internal maupun eksternal.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Pengacara Jokowi Persoalkan Praperadilan Dokter Tifa: Sudah Masuk Tahap Persidangan

1 bulan lalu

Kementerian ATR Uji Coba Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Mulai 17 Agustus

1 bulan lalu

Menteri ATR Nusron Pangkas Waktu Layanan Pengukuran Tanah, Maksimal 12 Hari

2 bulan lalu

Susno Duadji Sebut Pelimpahan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah karena Hubungan Baik Polri-Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal