JAKARTA, iNews.id - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis mengatakan, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Tangerang bisa dibatalkan tanpa proses pengadilan. Dia menegaskan bahwa penerbitan HGB bukanlah proses yang cepat dan sembarangan.
Menurutnya, proses administrasi pendaftaran tanah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang kemudian dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
"Pendaftaran tanah melibatkan dua aspek utama yang harus dipenuhi, yaitu penguasaan fisik dan penguasaan yuridis," ujar Harison dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
Dia menambahkan, jika ditemukan kesalahan administrasi dalam proses pendaftaran, pembatalan sertifikat dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020. Bahkan, pembatalan sertifikat itu bisa dilakukan tanpa lewat mekanisme pengadilan.
"Pembatalan sertipikat yang diterbitkan dalam waktu kurang dari lima tahun dapat dilakukan melalui prosedur cacat administrasi, sementara yang lebih dari lima tahun harus melalui pengadilan," katanya.