Kementerian ATR Revisi Rencana Tata Ruang Aceh, Sumut dan Sumbar Imbas Banjir dan Longsor

Iqbal Dwi Purnama
Menteri ATR Nusron Wahid menyebut saat ini revisi RTR Kawasan Strategis Pulau Sumatra masih menunggu proses penetapan dari Kemensetneg. (Foto: Dok. Kementerian ATR)

Di Sumatra Utara, dari 33 kabupaten/kota, sebanyak 7 kabupaten/kota telah menetapkan Perda RTRW terbaru. Selanjutnya, 1 kabupaten telah memperoleh persetujuan substansi dan menunggu penetapan RTRW, serta 3 kabupaten/kota telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor dan sedang dalam proses untuk memperoleh persetujuan substansi.

"Selain itu, 19 kabupaten/kota masih dalam tahap revisi materi teknis RTRW, dan 3 kabupaten/kota lainnya perlu segera melakukan revisi RTRW agar selaras dengan kebijakan penataan ruang nasional," kata dia.

Sementara itu, Provinsi Sumatra Barat, dari total 19 kabupaten/kota, sebanyak 9 kabupaten/kota telah menetapkan Perda RTRW hasil revisi. Di sisi lain, 1 kabupaten telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor, sedangkan 6 kabupaten/kota lainnya masih berada dalam proses revisi RTRW.

Nusron juga menegaskan pentingnya kesesuaian pemanfaatan ruang, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL), agar selaras dengan RTR. 

"Aturan ini masih perlu menjadi perhatian kita agar Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN menjamin keselarasan dengan RTR-nya dalam kerangka One Spatial Planning Policy," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Kementerian PU Larang Truk ODOL Melintasi Jembatan Bailey di Lokasi Bencana Sumatra

Nasional
20 jam lalu

Menteri ATR Tunda Bagikan Sertifikat Tanah Korban Bencana Sumatra hingga Huntap Rampung

Nasional
23 jam lalu

Pemerintah Siapkan Lahan Eks HGU untuk Huntap Korban Bencana Sumatra, Segini Luasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal