Kemlu Singapura Tegaskan Riza Chalid Tak Ada di Negaranya

Nur Khabibi
Tersangka korupsi minyak Pertamina, Riza Chalid. (Foto: Istimewa)

Selain Riza Chalid, Kejagung juga menetapkan 8 orang tersangka lainnya. Adapun, di antaranya AN selaku Vice President Supply and Distribution PT Pertamina 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran dan Tata Niaga PT Pertamina 2014, TN selaku VP Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018.

Kemudian, DS selaku VP Crude and Product Trading ESC PT Pertamina 2019-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping, HW mantan SVP Integrated Supply Chain 2018-2020. 

Lalu, MH selaku Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021, dan IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

"Bahwa masing-masing tersangka telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dan tata kelola minyak yang mengakibatkan kerugian negara mau pun perekonomian negara," katanya.

Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perubahan Undang-Undang 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Riza Chalid Belum Berstatus DPO meski Menghilang, Ini Alasan Kejagung

Buletin
6 bulan lalu

Korupsi Minyak Rp285 Triliun: Riza Chalid The Gasoline Godfather Diburu Kejagung hingga ke Singapura

Buletin
6 bulan lalu

Raja Minyak Riza Chalid Diburu Kejaksaan Agung, Diduga Rugikan Negara Rp285 Triliun

Nasional
6 bulan lalu

Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak, Terancam Jadi DPO jika Mangkir Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal