Kemnaker Ungkap 1.461 Aduan THR Masih Diproses, Janji Segera Tindak Lanjuti

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa setiap aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan akan ditindaklanjuti secara serius dan tidak berhenti pada proses administrasi semata. Kemnaker memastikan pengawasan dilakukan hingga hak pekerja benar-benar terpenuhi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli meminta para gubernur di seluruh Indonesia untuk segera mengerahkan pengawas ketenagakerjaan guna menindaklanjuti laporan yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di daerah.

Menurutnya, negara harus hadir secara nyata dalam menjamin hak pekerja, terutama ketika terjadi pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan.

“Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” ucap Yassierli dalam keterangannya dikutip, Kamis (26/3/2026).

Dia menekankan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap pendataan, tetapi harus berujung pada tindakan konkret, mulai dari pemeriksaan hingga penyelesaian kasus. Pengawas ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat maupun daerah, diminta bergerak cepat sesuai kewenangan masing-masing.

Langkah ini diambil menyusul masih tingginya jumlah aduan THR pada 2026. Pemerintah menilai penguatan pengawasan lapangan menjadi kunci agar setiap laporan dapat segera diproses dan memberikan kepastian bagi pekerja.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
24 hari lalu

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1, Buruan Daftar!

Nasional
30 hari lalu

12 Perusahaan Didenda Kemnaker Rp4,48 Miliar, Langgar Aturan Tenaga Kerja Asing

Nasional
1 bulan lalu

Kabar Baik! Gaji Peserta Magang Nasional Kemnaker Naik Tahun Ini

Nasional
2 bulan lalu

Saksi Pemerasan K3 Ngaku Kerap Setor Uang ke Eks Pejabat Kemnaker, Besaran Bervariasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal