Kemnaker Usir 94 WNA yang Bekerja Tanpa Izin di KEK Sei Mangkei

Iqbal Dwi Purnama
Kemnaker mengeluarkan 94 WNA yang bekerja tanpa izin di KEK Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Kami juga menghimbau bagi pekerja hingga masyarakat yang mengetahui adanya praktek penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak sesuai ketentuan, supaya segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah dan atau Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan penegakan hukum," kata Sunardi. 

Dia menyebut, diperlukan kolaborasi melalui peran aktif masyarakat terhadap pengawasan penyelenggaraan norma ketenagakerjaan, termasuk pengawasan terhadap penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, dan pemerintah sangat memerlukan dukungan masyarakat luas. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Photo
4 bulan lalu

196 WNA Diamankan Imigrasi, Kebanyakan dari Nigeria

Megapolitan
4 bulan lalu

Polisi Usut Penyebab WNA China Jatuh dari Lantai 35 Apartemen di Jakut hingga Tewas

Nasional
2 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi Bulan Ini? Berikut Syarat dan Informasi Lengkapnya

Nasional
4 hari lalu

Cara Cek BSU 2026 Online, Syarat dan Jadwal Penyaluran Lengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal