Namun ketika menjadi seorang PNS, kemungkinan terjadinya hal tersebut sangat kecil. Pasalnya, PNS tidak bergantung pada profit sebuah instansi, melainkan berfokus pada pelayanan.
Bahkan apabila suatu instansi atau kementerian terpaksa ditutup, para PNS yang bekerja di lembaga tersebut akan dialihkan ke instansi atau kementerian lain yang masih beroperasi. Hal ini lantaran proses pemutusan hubungan kerja PNS tidaklah mudah.
PNS yang dicabut jabatannya biasanya dikarenakan adanya pelanggaran berat atau tindak pidana. Selain itu, pencabutan jabatan juga terjadi pada PNS yang mencalonkan diri sebagai kepala negara, kepala daerah, atau anggota DPR/DPD, dan bergabung dengan partai politik.
Selain gaji pokok, seorang PNS juga diberikan tunjangan, antara lain tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan anak, tunjangan istri, uang makan, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, hingga uang perjalanan dinas. Nilainya akan berbeda-beda tergantung jabatan, instansi, hingga lokasi penempatan.
Namun tak berhenti pada tunjangan tersebut, seorang PNS juga bisa memperoleh fasilitas berupa rumah atau kendaraan dinas. Akan tetapi, fasilitas tersebut biasanya hanya diberikan pada PNS yang memiliki jabatan strategis.