Kepala Desa dan Perangkat Harus Netral, Mendes PDTT: Kalau Nggak Bahaya Itu

Raka Dwi Novianto
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Kompleks Istana Kepresidenan. (Foto: iNews/Raka Dwi Novianto)

Terkait sanksi bagi kepala desa, menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri).

"Untuk urusan perangkat desa itu ada di kemendagri. Jadi kita tidak punya kewenangan untuk melakukan monitoring evaluasi kinerja perangkat desa. Karena itu kewenangan ada di mereka (Kemendagri). Kementerian desa itu tugasnya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

KPK Ungkap Perangkat Desa Terpaksa Pinjam Uang demi Penuhi Setoran THR Bupati Cilacap

Nasional
31 hari lalu

KPK Periksa 8 Kepala Desa Pati, Dalami Penyerahan Uang Perintah Sudewo

Nasional
2 bulan lalu

KPK Periksa Pejabat Pemkab Pati Terkait Kasus Pemerasan Perangkat Desa Bupati Sudewo

Nasional
2 bulan lalu

KPK Ungkap Kesulitan saat OTT di Pati, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal