Kepala Desa dan Perangkat Harus Netral, Mendes PDTT: Kalau Nggak Bahaya Itu

Raka Dwi Novianto
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Kompleks Istana Kepresidenan. (Foto: iNews/Raka Dwi Novianto)

Terkait sanksi bagi kepala desa, menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri).

"Untuk urusan perangkat desa itu ada di kemendagri. Jadi kita tidak punya kewenangan untuk melakukan monitoring evaluasi kinerja perangkat desa. Karena itu kewenangan ada di mereka (Kemendagri). Kementerian desa itu tugasnya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Cegah Bencana Alam, Pemerintah Minta Kades Jaga DAS hingga Hutan

Buletin
4 hari lalu

Heroik! Kades Terobos Banjir Selamatkan Warga Terjebak Banjir di Pidie Jaya

Megapolitan
8 hari lalu

Apdesi Demo di Monas, Suarakan Sejumlah Tuntutan terkait Dana Desa

Nasional
26 hari lalu

Prabowo Bertemu Dasco di Istana, Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Penyelenggaraan Haji 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal