Kepsek Dukung Caleg Disanksi Jadi Staf TU Kecamatan, Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN

Felldy Aslya Utama
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi. (Foto: MPI/Felldy Utama)

Dengan adanya peristiwa tersebut, Puadi mengatakan bahwa kepala Sekolah tersebut akhirnya dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Lembaga tersebut pun sudah mengeluarkan rekomendasinya.

"Kepala sekolahnya itu direkomendasikan oleh Komisi ASN menjadi staf TU di Kecamatan Palmerah, ini sekedar informasi saja," pungkasnya.

Oleh karena itu, dia kembali mengingatkan kepada seluruh ASN agar tidak terjebak dalam peristiwa yang sama. Selain itu, Puadi meminta peserta pemilu bisa memahami rambu-rambu dalam pelaksanaan tahapan Pemilu.

"Jadi ASN-nya kena, calegnya dicoret oleh KPU sebagaimana diatur di 285, karena ini udah inkrah berkekuatan hukum tetap ya, kampanye di tempat pendidikan," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

3 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Syarat Pencalonan Gibran 

3 hari lalu

Bawaslu: Tak Ada Laporan atau Temuan Pelanggaran soal Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

3 hari lalu

Sidang Lanjutan Gugatan Syarat Ijazah Gibran Digelar di MK, KPU-Bawaslu Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal