Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

Tim iNews.id
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditahan 20 hari di Rutan Salemba. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS) ditahan 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi, Hery melanggar Pasal 12 Huruf A, Pasal 12 Huruf B, Pasal 5 dan Pasal 606 KUHP Baru.

"Saat ini tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Syarief dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).

Sebelumnya, ia menjelaskan bahwa Hery ditahan karena dugaan korupsi perusahaan tambang nikel. Penetapan tersangka terhadap Hery Susanto setelah tim penyidik Jampidsus Kejagung melakukan serangkaian penyidikan hingga penggeledahan.

"HS kami lakukan penggeledahan dan kami amankan tadi malam di rumahnya," tuturnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Rutan Salemba Bakar HP-HP Sitaan, Tindak Tegas Pelanggar Aturan

Seleb
1 hari lalu

Wajah Ammar Zoni Jadi Sorotan usai Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Kasus Narkoba

Nasional
1 hari lalu

Kejagung Periksa 15 Saksi terkait Kasus Korupsi Nikel yang Jerat Ketua Ombudsman

Nasional
7 hari lalu

Hery Susanto Dijerat Kejagung Jadi Tersangka, Ombudsman Minta Maaf dan Hormati Proses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal