Ketum PBNU Sebut Tambang Mudarat jika Dikelola Tidak Benar

Muhammad Refi Sandi
Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan tambang akan mendatangkan mudarat jika dikelola dengan cara yang tidak benar. (Foto: PBNU)

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP itu menjadi dasar pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan.

Aturan itu menjelaskan Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. WIUPK merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri. Kepemilikan saham itu harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan atau afiliasinya. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam peraturan presiden.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 hari lalu

Dari Kalimantan ke Panggung Dunia: Ketika Keahlian Tambang Indonesia Jadi Komoditas Global

9 hari lalu

Kombes Fahrurozi Bantah Tudingan Penipuan Tambang Emas, bakal Laporkan Balik WN Malaysia

19 hari lalu

Gus Kikin Ngaku Sudah Punya Rancangan Struktur Pengurus PBNU: Segera Kita Selesaikan

19 hari lalu

Dubes Saudi Doakan Gus Kikin: Semoga Sukses Pimpin PBNU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal