Ketum PP Pemuda Muhammadiyah: Tak Ada Larangan Azan, Edaran Menag Relevan Jaga Harmoni

Nandha Aprilianti
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto. (Foto IG Cak Nanto).

Dia menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala Muhammadiyah dibagi menjadi dua. Pengeras suara luar digunakan untuk azan dan iqamah. Sedangkan untuk kegiatan lain seperti kajian dan sejenisnya, menggunakan pengeras suara dalam.

"Edaran Menag mendukung praktik baik yang selama ini dijalankan masjid Muhammadiyah," tuturnya.

Cak Nanto mengajak jajarannya untuk ikut bersama menyosialisasikan edaran Menag. Menurutnya menjaga harmoni dan memperkuat toleransi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa termasuk juga Pemuda Muhammadiyah.

"Kita akan ikut sosialisasikan edaran ini," kata Cak Nanto.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Anwar Abbas Respons Polemik Materi Pandji di Mens Rea: Bangsa Ini Butuh Kritik

Nasional
4 hari lalu

Pemuda Muhammadiyah Tegaskan Tak Terlibat dalam Pelaporan Pandji Pragiwaksono ke Polisi

Nasional
4 hari lalu

PP Muhammadiyah Tak Akui Kelompok yang Laporkan Pandji ke Polisi

Seleb
5 hari lalu

Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: NU dan Muhammadiyah Urus Tambang, Rezeki Anak Sholeh!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal