Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Siapkan Mitigasi

Tim iNews
Menko PMK Pratikno dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Wajib Halal Oktober 2026 di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Rabu (23/9/2026). (Foto: ist)

Dia menambahkan, pemerintah terus menyiapkan langkah mitigasi agar penerapan kewajiban halal tetap berjalan seiring dengan kelancaran perdagangan internasional. 

“Halal tidak akan mengganggu perdagangan internasional. Saya jamin tidak akan mengganggu proses perdagangan internasional,” katanya. 

Haikal juga menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan dimaksudkan sebagai bentuk pelarangan atau pembatasan terhadap produk. 

“Halal bukan larangan, bukan pembatasan, bukan sweeping-sweepingan. Halal itu sahabat kita, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dengan memberikan kenyamanan,” ujarnya.

Pemerintah Siapkan Mitigasi Teknis

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman mengatakan, pemerintah perlu memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal berjalan lancar serta mengantisipasi berbagai persoalan teknis. 

“Saya sebagai Kepala Staf Kepresidenan untuk memastikan bahwa program berjalan dengan lancar. Kalau tadi saya cermati di 18 Oktober ini dipastikan kita dukung, kita dorong,” kata Dudung.

Sejumlah hal yang masih perlu diperkuat antara lain ketersediaan lembaga inspeksi, keselarasan kode HS, dokumen pengakuan dan kesesuaian, perlakuan terhadap barang dalam perjalanan, integrasi sistem antarkementerian dan lembaga, serta penanganan produk pangan asal hewan. 

Pemerintah juga menilai diperlukan mekanisme pengawasan dan komunikasi publik yang seragam bagi pelaku usaha, petugas lapangan, pemerintah daerah, importir, eksportir, hingga mitra luar negeri. 

“Harapan Bapak Presiden memberikan perlindungan kepada masyarakat, memberikan kepastian juga bagi pelaku usaha dan menjaga kelancaran perdagangan dan rantai pasok,” kata Dudung.

Sertifikasi Halal Dinilai Buka Peluang Pasar Global

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Teuku Riefky Harsya mengatakan, sertifikasi halal juga dapat menjadi bagian dari upaya membuka akses produk Indonesia ke pasar global. 

“Tujuannya bukan sertifikasi. Sertifikasi halal ini adalah tujuan awal agar produk industri UMKM maupun industri kreatif Indonesia untuk masuk ke pasar global,” ujar Teuku Riefky.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
30 hari lalu

H20 2026 Dihadiri 48 Negara, Kepala BPJPH Tegaskan Visi Halal Indonesia untuk Dunia

1 bulan lalu

Hari Pertama Forum H20, BPJPH Sepakati 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

8 hari lalu

UMKM Wajib Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober, Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Gratis

12 hari lalu

Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026, Pemerintah Pastikan Tak Ada Penundaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal