"Kita ini kan punya dasar konstitusi, kenapa? Karena kita warga negara, kecuali saya orang Singapura apa urusan urusi Indonesia," ucap dia.
"Kita juga punya tanggung jawab moral, kita ingin mempersingkat legacy bangsa kita pada periode selanjutnya bahwa tidak ada lagi peristiwa ini berulang," imbuhnya.
Dia turut menyoroti sisa masa jabatan wakil presiden yang disebutnya masih sekitar tiga tahun. Menurut Khozinudin, persoalan pemenuhan syarat pencalonan perlu dituntaskan, meskipun dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses yang berlaku.
"Yang paling penting ini ada tiga tahun, kenapa sih kita memaksakan tiga tahun dengan satu wakil presiden yang sudah ada cacatnya kendati nanti apakah cacatnya bisa dibuktikan sebagai suatu keadaan yang tidak lagi memenuhi syarat dan akhirnya dimakzulkan atau tidak, tetapi yang jelas ini ada cacatnya," kata Khozinudin.
Dia menutup pernyataannya dengan menilai putusan MK telah mengubah cara publik memandang persoalan pencalonan Gibran.
"Putusan MK memang tidak mengangkat mahkota Gibran, tapi telah menelanjangi atribut kekuasaan Gibran," ucap dia.