Khozinudin Desak DPR Panggil Gibran: Kalau Tak Ada Ijazah SMA Konsekuensinya Pemakzulan

Rizky Agustian
Pengacara pelapor suket Gibran, Ahmad Khozinudin. (Foto: iNews)

"Kita ini kan punya dasar konstitusi, kenapa? Karena kita warga negara, kecuali saya orang Singapura apa urusan urusi Indonesia," ucap dia.

"Kita juga punya tanggung jawab moral, kita ingin mempersingkat legacy bangsa kita pada periode selanjutnya bahwa tidak ada lagi peristiwa ini berulang," imbuhnya.

Dia turut menyoroti sisa masa jabatan wakil presiden yang disebutnya masih sekitar tiga tahun. Menurut Khozinudin, persoalan pemenuhan syarat pencalonan perlu dituntaskan, meskipun dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses yang berlaku.

"Yang paling penting ini ada tiga tahun, kenapa sih kita memaksakan tiga tahun dengan satu wakil presiden yang sudah ada cacatnya kendati nanti apakah cacatnya bisa dibuktikan sebagai suatu keadaan yang tidak lagi memenuhi syarat dan akhirnya dimakzulkan atau tidak, tetapi yang jelas ini ada cacatnya," kata Khozinudin.

Dia menutup pernyataannya dengan menilai putusan MK telah mengubah cara publik memandang persoalan pencalonan Gibran.

"Putusan MK memang tidak mengangkat mahkota Gibran, tapi telah menelanjangi atribut kekuasaan Gibran," ucap dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
10 jam lalu

Rullyandi Sebut Putusan MK soal Ijazah Gibran Dipolitisasi: Desakan Pemakzulan Gak Nyambung

20 jam lalu

Desak Pemakzulan Gibran, Tim Advokasi Sambangi Gerindra dan Minta Prabowo Turun Tangan

1 hari lalu

DKPP Proses Laporan soal KPU Diduga Selundupkan Pasal untuk Loloskan Gibran

1 hari lalu

KPU Buka Suara usai Dilaporkan ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan demi Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal