Khozinudin Desak DPR Panggil Gibran: Kalau Tak Ada Ijazah SMA Konsekuensinya Pemakzulan

Rizky Agustian
Pengacara pelapor suket Gibran, Ahmad Khozinudin. (Foto: iNews)

Khozinudin kemudian menyinggung kemungkinan pemakzulan apabila proses tersebut membuktikan adanya persoalan pemenuhan syarat pencalonan yang memenuhi ketentuan hukum. Namun, dia menyebut hal itu bergantung pada hasil pembuktian.

"Setelah itu proses bergulir, dan memang ternyata ijazah tidak ada dan tidak ada (surat keterangan) penyetaraan, ya konsekuensi hukumnya pemakzulan, dan kalau terjadi pemakzulan, ini peristiwa konstitusi biasa," ucapnya.

Dia menegaskan, langkah tersebut menurutnya merupakan upaya menguji penerapan aturan ketatanegaraan, sekaligus memastikan konstitusi dapat dijalankan dalam praktik bernegara.

"Itulah aturan bernegara, dan kami ingin menguji aturan bernegara itu apakah masih mengikat dan bisa dijalankan, atau hanya ada pada pasal-pasal konstitusi," tutur dia.

Khozinudin juga menyatakan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mengawal persoalan tersebut agar kejadian serupa tidak berulang pada masa mendatang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
10 jam lalu

Rullyandi Sebut Putusan MK soal Ijazah Gibran Dipolitisasi: Desakan Pemakzulan Gak Nyambung

20 jam lalu

Desak Pemakzulan Gibran, Tim Advokasi Sambangi Gerindra dan Minta Prabowo Turun Tangan

1 hari lalu

DKPP Proses Laporan soal KPU Diduga Selundupkan Pasal untuk Loloskan Gibran

1 hari lalu

KPU Buka Suara usai Dilaporkan ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan demi Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal