Khozinudin kemudian menyinggung kemungkinan pemakzulan apabila proses tersebut membuktikan adanya persoalan pemenuhan syarat pencalonan yang memenuhi ketentuan hukum. Namun, dia menyebut hal itu bergantung pada hasil pembuktian.
"Setelah itu proses bergulir, dan memang ternyata ijazah tidak ada dan tidak ada (surat keterangan) penyetaraan, ya konsekuensi hukumnya pemakzulan, dan kalau terjadi pemakzulan, ini peristiwa konstitusi biasa," ucapnya.
Dia menegaskan, langkah tersebut menurutnya merupakan upaya menguji penerapan aturan ketatanegaraan, sekaligus memastikan konstitusi dapat dijalankan dalam praktik bernegara.
"Itulah aturan bernegara, dan kami ingin menguji aturan bernegara itu apakah masih mengikat dan bisa dijalankan, atau hanya ada pada pasal-pasal konstitusi," tutur dia.
Khozinudin juga menyatakan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mengawal persoalan tersebut agar kejadian serupa tidak berulang pada masa mendatang.