JAKARTA, iNews.id - Komisi Informasi Pusat (KIP) kembali menggelar sidang pemeriksaan hasil uji konsekuensi terhadap sembilan informasi dalam salinan ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi Widodo (Jokowi), Senin (8/12/2025) ini. Dalam persidangan, majelis sempat mencecar perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon terkait prinsip pengecualian informasi.
"Betulkah tadi saudara termohon menyatakan bahwa saudara itu sebenarnya ingin memperlihatkan? Anda ini, termohon itu paham tidak dengan prinsip pengecualian informasi?" kata Ketua majelis KIP, Syawaludin, Senin (8/12/2025).
Dia mengatakan saat KPU memutuskan mempersilakan publik melihat hasil uji konsekuensi atas salinan ijazah Jokowi, maka tidak termasuk prinsip pengecualian informasi. Sebaliknya apabila KPU mengecualikan, maka seharusnya publik tidak bisa melihat dokumen tersebut.
"Itu prinsip dasar dikecualikan. Jadi dalam persidangan ini kami jadi rancu," tutur hakim.
Pihak KPU lantas mengakui salinan ijazah itu bersifat terbuka kepada pemohon. Namun, KPU mengakui mengedepankan prinsip kehati-hatian karena melindungi data pribadi.
"Betul bahwa dari hasil uji konsekuensi tersebut ijazah itu merupakan dokumen yang terbuka, tetapi bahwa cara penyampaiannya hanya diperlihatkan saja, begitu," tutur KPU.