Dalam persidangan, KPU menyebutkan hasil uji konsekuensi tersebut dicabut sehingga bakal menunjukkan sembilan informasi yang disengketakan pihak Bonatua. Namun, majelis menyebutkan cara memperlihatkannya bakal diputuskan oleh majelis.
"Berarti Anda mencabut hasil uji konsekuensi, jadi Anda tidak mengecualikan hasil uji konsekuensi ini kan ya. Harusnya dalam persidangan ini Anda menyatakan kami mencabut hasil uji konsekuensinya. Informasi publik 9 item ini dalam diktum kedua dapat dibuka dengan memperlihatkan dokumen secara langsung pada pemohon di ruang layanan atau di ruang yang disepakati tanpa memberikan salinan, tanpa memperbolehkan rekaman dan penggandaan, kan begitu?" kata majelis lagi.
Dalam persidangan, Bonatua sempat membeberkan sengketa itu dilayangkan lantaran membutuhkan validasi data tentang ijazah Jokowi. Pasalnya, dia tengah meneliti ijazah tersebut.
"Judul saya penelitian tentang keaslian ijazah pejabat publik dengan spesific case adalah Joko Widodo. Fokusnya ijazah Pak Joko Widodo, saya juga ambil sampling lain dengan terindikasi yang sama yang saat ini beredar di publik," kata Bonatua.
Dia menegaskan tidak bisa mundur dari penelitian lantaran telah dipublikasikan dan dibaca oleh banyak orang, baik dari Indonesia maupun mancanegara. Terlebih, saat dia tak bisa mendapatkan data valid, penelitiannya pun bakal ditolak.
"Pastinya data saya ditolak, berarti analisisnya juga ditolak dan kesimpulannya juga ditolak. Ini semata-mata untuk penelitian. Penelitian ini sudah dipublikasi dan telah dibaca oleh 1.000 orang lebih dari Indonesia dan luar negeri dan telah di-download 400 kali," katanya.