KIP Minta KPU Sampaikan Hasil Pemilu yang Akurat dan Tak Menyesatkan

Kastolani Marzuki
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana. (Foto: Antara)

Sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2019,  Badan Publik penyelenggara pemilu diberi waktu tiga hari kerja untuk menyediakan informasi yang diminta masyarakat.

Gede menjelaskan, informasi tentang form C-1 merupakan informasi terbuka bersifat berkala yang harus diumumkan ke publik, sehingga informasinya dapat diakses secara mudah oleh masyarakat.

Dia juga menyarankan, agar semua pihak memberi kesempatan ke KPU untuk menyelesaikan pekerjaannya secara berjenjang, dari tingkat terbawah hingga tingkat nasional secara profesional,  transparan dan akuntabel sesuai dengan undang- undang.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Megapolitan
1 jam lalu

Pramono Sebut Longsor di TPST Bantargebang Sempat Bikin Sampah di Jakarta Menumpuk

Nasional
13 jam lalu

Arus Balik Lebaran, 22 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
17 jam lalu

Arus Balik Lebaran, Tol Japek II Selatan Dibuka Fungsional Hari Ini

Megapolitan
2 hari lalu

Lalu Lintas Jakarta Masih Sepi di H+5 Lebaran, Pekerja: Kalau Gini Terus kan Enak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal