KIP Minta KPU Sampaikan Hasil Pemilu yang Akurat dan Tak Menyesatkan

Kastolani Marzuki
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana. (Foto: Antara)

Sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2019,  Badan Publik penyelenggara pemilu diberi waktu tiga hari kerja untuk menyediakan informasi yang diminta masyarakat.

Gede menjelaskan, informasi tentang form C-1 merupakan informasi terbuka bersifat berkala yang harus diumumkan ke publik, sehingga informasinya dapat diakses secara mudah oleh masyarakat.

Dia juga menyarankan, agar semua pihak memberi kesempatan ke KPU untuk menyelesaikan pekerjaannya secara berjenjang, dari tingkat terbawah hingga tingkat nasional secara profesional,  transparan dan akuntabel sesuai dengan undang- undang.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Penampakan Bonatua Silalahi Tunjukkan Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor ke Publik

Nasional
5 jam lalu

Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, bakal Diunggah Bonatua ke Medsos Malam Ini

Nasional
6 jam lalu

Akhirnya, Bonatua Kantongi Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU

Megapolitan
5 hari lalu

Rano Karno Minta Maaf Perbaikan Jalan Rusak di Jakarta Dicicil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal