Kirim Surat ke Menaker terkait UMP Jakarta, Anies Beberkan 6 Poin

Dominique Hilvy Febriani
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengirim surat ke Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang meminta agar formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dikaji ulang. (Foto: Antara)

Yang ketiga, terdapat dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor sektor lapangan usaha pada masa pandemi mengalami penurunan.

“Sebagian sektor bahkan mengalami peningkatan misalnya sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan, dan kegiatan sosial,” katanya.

Yang keempat, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan dan berharap Menaker dapat meninjau kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis,” tuturnya.

Yang kelima, Pemprov DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang tidak memiliki upah minimum kabupaten atau kota sehingga upah minimum provinsi menjadi ketetapan final yang berlaku di semua wilayah kota dan kabupaten.

Kemudian yang keenam, dalam surat tersebut Anies menyatakan Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan kaji ulang penghitungan UMP tahun 2022.

“Pembahasan kembali dengan semua stakeholder untuk menyempurnakan dan merevisi keputusan gubernur dimaksud agar prinsip keadilan bisa dirasakan,” ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
5 jam lalu

Jadwal Imsak Jakarta 6 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Megapolitan
1 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 5 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Megapolitan
2 hari lalu

Momen Pramono Pamer ke Anies Sempurnakan JIS, Kini Makin Mudah Diakses

Buletin
3 hari lalu

THR Wajib Cair H-7 Lebaran! Swasta Tak Boleh Cicil, ASN Diguyur Rp55 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal