Kisah Dirut PJT II, Raih Revolusi Mental Award Menjadi Tersangka KPK

Ilma De Sabrini
Dirut Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro. (Foto: Istimewa).

Menurut Febri, Andririni mendapatkan uang dari dua proyek pengadaan. Perencanaan Strategis Korporat dan Proses Bisnis senilai Rp3,82 miliar serta Perencanaan Komprehensif Pengembangan SDM PIT I sebagai Antisipasi Pengembangan Usaha Perusahaan senilai Rp5,73 miliar.

Sementara, Djoko diduga telah merevisi anggaran dari kedua proyek itu. Sedianya kedua proyek senilai Rp2,8 miliar, namun diubah menjadi Rp9,55 miliar.

"Setelah dilakukan revisi anggaran, DS (Djoko Saputro) kemudian diduga memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk AY (Andririni Yaktiningsari) sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut," kata Febri.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
21 jam lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
22 jam lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Nasional
1 hari lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal