Menurut Febri, Andririni mendapatkan uang dari dua proyek pengadaan. Perencanaan Strategis Korporat dan Proses Bisnis senilai Rp3,82 miliar serta Perencanaan Komprehensif Pengembangan SDM PIT I sebagai Antisipasi Pengembangan Usaha Perusahaan senilai Rp5,73 miliar.
Sementara, Djoko diduga telah merevisi anggaran dari kedua proyek itu. Sedianya kedua proyek senilai Rp2,8 miliar, namun diubah menjadi Rp9,55 miliar.
"Setelah dilakukan revisi anggaran, DS (Djoko Saputro) kemudian diduga memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk AY (Andririni Yaktiningsari) sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut," kata Febri.