“Selain itu, Konsil Kesehatan Indonesia berkoordinasi dengan institusi pendidikan, serta fasilitas pelayanan kesehatan dan pemerintah daerah, tempat yang bersangkutan menjalankan pendidikan maupun dia bekerja, agar masing-masing dapat melakukan pembinaan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab,” ujarnya.
KKI juga menyampaikan keprihatinan atas komentar yang dinilai tidak berempati terhadap pasien. Menurut Syahril, unggahan di media sosial yang berpotensi merendahkan martabat pasien merupakan tindakan yang patut disesalkan dan tidak sejalan dengan nilai-nilai profesi kesehatan.
“Konsil Kesehatan Indonesia bersama organisasi profesi ini menyatakan keprihatinan atas peristiwa yang disinyalir dilakukan oleh oknum tenaga medis. Unggahan yang diduga memuat pernyataan tidak berempati atau nirempati yang berpotensi merendahkan martabat pasien merupakan hal yang patut disesalkan,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa sikap empati merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan. Karena itu, penghormatan terhadap martabat pasien dan keluarganya harus tetap dijaga dalam setiap bentuk komunikasi, baik ketika memberikan pelayanan di fasilitas kesehatan maupun saat berinteraksi di media sosial.
Lebih lanjut, Syahril mengingatkan kepada seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan agar lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, setiap unggahan dan komentar akan menjadi bagian dari jejak digital yang turut mencerminkan profesionalisme seseorang.
“Pada prinsipnya, setiap tenaga medis, dokter dan dokter gigi, dan tenaga kesehatan wajib menjalankan praktek profesinya dengan menjunjung tinggi profesionalisme, etika profesi, serta nilai-nilai kemanusiaan. Penggunaan media sosial juga harus dilakukan secara bijaksana, dan bertanggung jawab dengan menghindari pernyataan yang dapat melukai pasien, keluarga pasien, dan masyarakat maupun menurunkan kepercayaan terhadap profesi,” kata Syahril.
KKI berharap proses penelusuran yang sedang berlangsung tidak hanya memberikan kepastian terhadap kasus ini, tetapi juga menjadi momentum memperkuat budaya profesionalisme dan etika di kalangan tenaga medis maupun tenaga kesehatan agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tetap terjaga.