"Pada prinsipnya, setiap tenaga medis, dokter dan dokter gigi, dan tenaga kesehatan wajib menjalankan praktek profesinya dengan menjunjung tinggi profesionalisme, etika profesi, serta nilai-nilai kemanusiaan. Penggunaan media sosial juga harus dilakukan secara bijaksana, dan bertanggung jawab dengan menghindari pernyataan yang dapat melukai pasien, keluarga pasien, dan masyarakat maupun menurunkan kepercayaan terhadap profesi," katanya.
Syahril menambahkan peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan agar selalu menjaga etika dalam setiap bentuk komunikasi.
"Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan bahwa jejak digital merupakan bagian dari profesionalisme. Setiap bentuk komunikasi di ruang digital hendaknya mencerminkan nilai-nilai luhur etika profesi," ujarnya.
KKI berharap penelusuran yang dilakukan bersama organisasi profesi dapat memperkuat budaya profesionalisme, etika profesi, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
"Langkah ini diharapkan dapat memperkuat budaya profesionalisme, etika profesi, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan," katanya.