KKP Revisi Aturan Pengenaan Sanksi Administratif

Anindita Trinoviana
KKP akan melakukan revisi aturan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran usaha di bidang kelautan dan perikanan. (Foto: dok KKP)

Beberapa usulan perubahan yang diterima berdasarkan masukan dari masyarakat antara lain adalah perlunya diatur mekanisme keberatan terhadap sanksi administratif yang dijatuhkan sebelum mekanisme banding administratif.

"Jadi mekanisme keberatan ini kami harapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha yang tidak puas terhadap sanksi administratif yang dikenakan sebelum mengajukan banding. Diharapkan dengan mekanisme ini akan mendatangkan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Adin.

Adin juga mengatakan bahwa penerapan sanksi administratif ini merupakan perwujudan keadilan restoratif (restorative justice). Pelaku pelanggaran yang menyebabkan kerugian ataupun kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan dikenakan sanksi administratif untuk memperbaiki kerusakan atau kerugian tersebut.

Sanksi administratif juga dipandang lebih efektif, mengingat waktu penyelesainnya relatif cepat yaitu paling lambat 21 hari, sedangkan untuk pidana, waktu penyidikan saja sampai dengan 30 hari, belum termasuk proses lanjutan seperti penuntutan sampai dengan inkracht.

“Dari sisi waktu penyelesaian, sanksi administratif ini bisa selesai paling lama 21 hari, dan pelaku usaha dapat langsung melanjutkan kegiatan usaha apabila sudah melaksanakan kewajibannya,” tutur Adin.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KKP Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momen Hari Internasional Anti IUU Fishing

57 tahun lalu

Prabowo Pimpin Panen Raya Udang Vaname 75 Ton di Kebumen

57 tahun lalu

KKP Ungkap Proyek Giant Sea Wall bakal Dibangun Bertahap, Dimulai dari Pantura

57 tahun lalu

Populasi Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Mengkhawatirkan, KKP: Wajib Dikendalikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal