KKP Revisi Aturan Pengenaan Sanksi Administratif

Anindita Trinoviana
KKP akan melakukan revisi aturan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran usaha di bidang kelautan dan perikanan. (Foto: dok KKP)

Terkait dengan protes pelaku usaha yang menginginkan agar diberikan teguran terlebih dahulu. Adin menuturkan bahwa tata cara pengenaan sanksi administratif berupa teguran telah diatur di Pasal 9 Permen KP Nomor 31 tahun 2021, di mana hanya diberikan apabila baru pertama kali melakukan pelanggaran, dan belum menimbulkan dampak berupa kerusakan dan/atau kerugian sumber daya kelautan dan perikanan.

“Itu kriterianya, artinya kalau kemudian dikenakan denda, hal tersebut dilaksanakan berdasarkan kriteria yang jelas, dan perlu dipahami bahwa denda akan disetorkan langsung ke kas negara dan akan disalurkan kembali kepada nelayan dalam bentuk program-program pembangunan,” ucap Adin.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola perikanan yang berkelanjutan melalui program Penangkapan Ikan Terukur dan prinsip Ekonomi Biru.

Penerapan sanksi administratif menjadi salah satu strategi untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, sehingga dapat mendatangkan keuntungan dan kesejahteraan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

(CM)

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KKP Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momen Hari Internasional Anti IUU Fishing

57 tahun lalu

Prabowo Pimpin Panen Raya Udang Vaname 75 Ton di Kebumen

57 tahun lalu

KKP Ungkap Proyek Giant Sea Wall bakal Dibangun Bertahap, Dimulai dari Pantura

57 tahun lalu

Populasi Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Mengkhawatirkan, KKP: Wajib Dikendalikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal