KKP Sidak Tambang Pasir di Pulau Citlim Kepulauan Riau, Ekosistem Rusak Parah

Dinar Fitra Maghiszha
Tambang pasir di Pulau Citlim, Kepulauan Riau. (Foto: Istimewa)

Berdasarkan catatan KKP, Pulau Citlim masuk kategori pulau sangat kecil karena luasnya hanya 22,94 kilometer persegi. Kegiatan eksploitatif di pulau dengan luas di bawah 100 km persegi sangat dibatasi oleh regulasi.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris menambahkan pemanfaatan pulau kecil, khususnya oleh investor asing maupun domestik, harus memenuhi persyaratan ketat. 

“Di antaranya wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kelestarian sistem tata air, dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan,” kata Aris.

Dia mengatakan, pembatasan aktivitas tambang di pulau kecil juga diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Putusan ini menegaskan pemanfaatan sumber daya di pulau kecil harus bersifat berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan, selaras dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Tambang Nikel Raja Ampat Dalam Sorotan Ekomedia: Kepentingan Ekonomi vs Krisis Ekologi

Nasional
5 bulan lalu

Said Didu Tuding Bahlil ke PT Gag Nikel hanya Skenario Lindungi Tambang Bermasalah di Raja Ampat

Nasional
5 bulan lalu

Bareskrim Geledah Rumah Pejabat Raja Ampat, Usut Kasus IUP Tambang Nikel

Nasional
5 bulan lalu

Bahlil Bentuk Direktorat Penegakan Hukum, Tindak Pelanggar Izin Tambang

Photo
5 bulan lalu

Tambang Nikel Raja Ampat Berpotensi Melanggar HAM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal