JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Sidak dilakukan untuk mengawasi aktivitas penambangan pasir yang dinilai melanggar aturan di lokasi tersebut.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara mengatakan pihaknya menemukan kerusakan besar terhadap ekosistem sekitar. Tim KKP menemukan kegiatan penambangan pasir yang masih berlangsung di wilayah sempadan pantai oleh salah satu perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif.
“KKP menemukan kerusakan yang masif pada lokasi penerbitan IUP, yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim mengingat penambangan dilakukan di wilayah sempadan pantai,” kata Koswara, dikutip Sabtu (21/6/2025).
Selain perusahaan yang masih beroperasi, Koswara menemukan dua perusahaan lain tercatat sudah tidak lagi melakukan kegiatan karena masa izin telah habis.
Dia menegaskan aktivitas tambang di pulau kecil dilarang apabila menimbulkan kerusakan atau pencemaran.
“Pulau-pulau kecil adalah ekosistem yang rentan. Aktivitas tambang yang berdampak secara ekologis, terlebih yang ilegal, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan mata pencaharian masyarakat pesisir,” ujarnya.