JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima limpahan kasus penyidikan dua kapal ikan asing berbendera Malaysia yang ditangkap oleh Direktorat Polisi Perairan Mabes Polri. Kasus pencurian ikan tersebut selanjutnya akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Stasiun PSDKP Belawan.
“Ini menunjukkan bahwa sinergi pemberantasan illegal fishing berjalan sangat baik antar aparat kita di lapangan,” kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar
Dirinya menuturkan bahwa dengan pelimpahan kasus tersebut, maka PPNS Perikanan akan secara penuh menangani kasus tersebut. Sebagaimana diketahui, dua kapal berbendera Malaysia, yaitu KHF 1937 dan SLFA 3082 ditangkap oleh Direktorat Polair pada 8 dan 9 Mei 2021 saat melakukan kegiatan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.
“Kapal beserta 8 awak berkewarganegaraan Myanmar dan Thailand juga sudah diserahkan kepada kami untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dihubungi secara terpisah, Plt Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Kepolisian RI yang terus mendukung upaya KKP dalam melakukan pemberantasan illegal fishing di WPPNRI.