Nugroho memastikan PPNS Perikanan akan melaksanakan penyidikan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tentunya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama penanganan proses hukum tersebut.
“Segera akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Nugroho.
Terkait pengenaan pasal terhadap kedua kapal ikan berbendera Malaysia tersebut, Nugroho menjelaskan bahwa keduanya diduga melakukan tindak pidana perikanan di WPPNRI dengan menggunakan alat penangkapan ikan trawl.
Tak hanya itu, mereka melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja - Sektor Kelautan dan Perikanan, dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Kementerian Kelautan dan Perikanan terus melakukan langkah tegas terhadap para pelaku tindak pidana perikanan di laut Indonesia. Sepanjang 2021, KKP telah menangani 95 kasus tindak pidana perikanan dengan rincian, serta 31 kasus dalam tahap penyidikan.
Sebanyak 18 kasus dalam tahap P-21, 10 kasus dalam Tahap II, sembilan kasus dalam proses persidangan. Kemudian, 27 kasus telah memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap. (CM)