KKP Sidik Kasus Dua Kapal Malaysia yang Ditangkap Polri

Rizqa Leony Putri
KKP sidik dua kapal ikan asing berbendera Malaysia. (Foto: dok KKP)

Nugroho memastikan PPNS Perikanan akan melaksanakan penyidikan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tentunya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama penanganan proses hukum tersebut.

“Segera akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Nugroho.

(Foto: dok KKP)

Terkait pengenaan pasal terhadap kedua kapal ikan berbendera Malaysia tersebut, Nugroho menjelaskan bahwa keduanya diduga melakukan tindak pidana perikanan di WPPNRI dengan menggunakan alat penangkapan ikan trawl.

Tak hanya itu, mereka melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja -  Sektor Kelautan dan Perikanan, dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. 

Kementerian Kelautan dan Perikanan terus melakukan langkah tegas terhadap para pelaku tindak pidana perikanan di laut Indonesia. Sepanjang 2021, KKP telah menangani 95 kasus tindak pidana perikanan dengan rincian, serta 31 kasus dalam tahap penyidikan.

Sebanyak 18 kasus dalam tahap P-21, 10 kasus dalam Tahap II, sembilan kasus dalam proses persidangan. Kemudian, 27 kasus telah memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap. (CM)

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

KKP Tangkap 2 Kapal Filipina di Laut Sulawesi Dugaan Illegal Fishing, 17 ABK Diamankan

Nasional
5 bulan lalu

2 Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap karena Illegal Fishing, Seluruh ABK Ternyata WNI

Nasional
7 bulan lalu

KKP Tangkap Kapal Ikan Filipina di Laut Sulawesi

Nasional
1 tahun lalu

Lakukan Illegal Fishing, KKP Amankan KIA Berbendera Vietnam di Perairan Natuna

Nasional
1 tahun lalu

Peringati HUT ke-79 RI di Sabu Raijua, KKP Perkuat Pengawasan Kelautan dan Perikanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal