Klinik Tak Boleh Sembarangan Terapi Stem Cell, BPOM: Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar Mengintai

Mei Sada Sirait
BPOM mengingatkan klinik dan fasilitas kesehatan tidak boleh sembarangan menawarkan terapi sel dengan klaim berlebihan tanpa memenuhi standar keamanan. (Foto: Ilustrasi AI)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyambut baik perkembangan terapi stem cell di Indonesia. Namun, BPOM mengingatkan klinik dan fasilitas kesehatan tidak boleh sembarangan menawarkan terapi sel dengan klaim berlebihan tanpa memenuhi standar keamanan dan kefarmasian.

Kepala BPOM Profesor Taruna Ikrar mengatakan pihak yang memanfaatkan, mendistribusikan, atau menjual produk kefarmasian, termasuk stem cell, yang tidak memenuhi standar dapat dikenai sanksi pidana.

“Barang siapa yang memanfaatkan, mendistribusikan, dan menjual produk kefarmasian, termasuk dalam hal ini stem cell, yang tidak memenuhi standar, maka kepadanya bisa dituntut 12 tahun penjara dan denda 5 miliar bagi setiap item,” ujar Taruna dalam ACTO-ASPI 2026 Annual Meeting di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Peringatan tersebut disampaikan Taruna di tengah maraknya klinik yang menawarkan terapi sel kepada masyarakat dengan berbagai klaim. BPOM menemukan adanya perbedaan antara fasilitas kesehatan yang mengembangkan terapi sel berdasarkan ilmu pengetahuan dengan klinik yang hanya mempromosikan terapi tanpa standar yang jelas.

Menurut Taruna, istilah terapi sel tidak boleh dijadikan alasan untuk menjalankan praktik yang berpotensi merugikan masyarakat. Dia meminta pelaku usaha tidak menggunakan pengembangan ilmu pengetahuan sebagai kedok untuk mencari keuntungan melalui praktik yang tidak sesuai aturan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
4 jam lalu

Pemerintah Tak Ingin Terapi Sel Hanya Bisa Diakses Orang Kaya

5 jam lalu

Indonesia Kejar Pengembangan Teknologi Terapi Sel

1 hari lalu

Alasan Lisa Mariana Laporkan Dewi Wulan ke Polda, Diduga Palsukan Nomor BPOM!

29 hari lalu

Bareskrim Ungkap Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM, Dijual di Tempat Hiburan Malam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal