Klinik Tak Boleh Sembarangan Terapi Stem Cell, BPOM: Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar Mengintai

Mei Sada Sirait
BPOM mengingatkan klinik dan fasilitas kesehatan tidak boleh sembarangan menawarkan terapi sel dengan klaim berlebihan tanpa memenuhi standar keamanan. (Foto: Ilustrasi AI)
Baca Juga

BPOM Siapkan Standar Terapi Stem Cell

Di sisi lain, BPOM menyiapkan mekanisme agar pengembangan terapi berbasis sel tetap dapat dilakukan secara ilmiah. Salah satunya melalui Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2025 yang memberikan standar bagi fasilitas yang ingin mengembangkan terapi tersebut.

Taruna menjelaskan laboratorium, klinik, rumah sakit hingga kampus yang ingin mengembangkan terapi sel akan diarahkan memenuhi standar produksi melalui sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) atau Good Manufacturing Practices (GMP).

Menurut dia, sel hidup juga termasuk bagian dari produk kefarmasian sehingga proses produksinya harus memenuhi standar. Sementara penggunaan terapi tersebut sebagai pelayanan kepada pasien menjadi ranah Kementerian Kesehatan.

“Intinya, Badan POM berkomitmen untuk memfasilitasi, mendukung, support untuk pengembangan ilmu apalagi untuk pelayanan stem cell yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Tapi jangan ada tipu-tipu di situ, ada jangan ada fraud, jangan ada merugikan rakyat,” ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
7 jam lalu

Pemerintah Tak Ingin Terapi Sel Hanya Bisa Diakses Orang Kaya

8 jam lalu

Indonesia Kejar Pengembangan Teknologi Terapi Sel

1 hari lalu

Alasan Lisa Mariana Laporkan Dewi Wulan ke Polda, Diduga Palsukan Nomor BPOM!

29 hari lalu

Bareskrim Ungkap Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM, Dijual di Tempat Hiburan Malam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal