Klinik Tak Boleh Sembarangan Terapi Stem Cell, BPOM: Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar Mengintai

Mei Sada Sirait
BPOM mengingatkan klinik dan fasilitas kesehatan tidak boleh sembarangan menawarkan terapi sel dengan klaim berlebihan tanpa memenuhi standar keamanan. (Foto: Ilustrasi AI)

“Jangan coba-coba melakukan permainan yang merugikan rakyat, yang merugikan kesehatan bahkan mengancam jiwanya rakyat,” ucapnya.

Taruna mengatakan, berdasarkan identifikasi BPOM, saat ini terdapat puluhan hingga hampir 100 klinik yang berkaitan dengan layanan terapi sel. Selain itu, terdapat 34 fasilitas yang tengah mencoba menerapkan standar terapi sel.

Karena itu, BPOM tetap berkomitmen mendukung perkembangan terapi stem cell di Indonesia. Namun, penerapannya harus dilakukan sesuai regulasi dan standar yang telah ditetapkan.

Taruna juga menyinggung salah satu kasus yang telah ditindak di Magelang. Kasus tersebut kini disebut sedang berproses di Mabes Polri dan masuk tahap penuntutan di pengadilan, dengan nilai kerugian yang mencapai Rp280 miliar.

“Kenapa ini saya perlu tegaskan dulu, supaya jangan atas nama pengembangan ilmu, mengakumulasi ilmu untuk kepentingan-kepentingan fraud, untuk kepentingan-kepentingan penipuan, menipu rakyat dengan berbagai macam alasan,” ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
7 jam lalu

Pemerintah Tak Ingin Terapi Sel Hanya Bisa Diakses Orang Kaya

8 jam lalu

Indonesia Kejar Pengembangan Teknologi Terapi Sel

1 hari lalu

Alasan Lisa Mariana Laporkan Dewi Wulan ke Polda, Diduga Palsukan Nomor BPOM!

29 hari lalu

Bareskrim Ungkap Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM, Dijual di Tempat Hiburan Malam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal