JAKARTA, iNews.id - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyampaikan enam pernyataan sikap terkait revisi Undang-undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sejumlah poin sikap menyoroti klausul yang dianggap berpotensi merusak demokrasi, kebebasan berpendapat dan konflik antarlembaga.
Berikut pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian terkait revisi UU Polri yang dibacakan di Kantor LBH Jakarta, Minggu (2/6/2024).
1. Menolak Keras Revisi UU Polri berdasarkan inisiatif DPR RI.
2. Menuntut DPR maupun pemerintah untuk segera menghentikan pembahasan tentang revisi UU Polri pada masa legislasi ini.
3. Menuntut DPR dan presiden untuk tidak menyusun UU secara serampangan hanya untuk kepentingan politik kelompok dan mengabaikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang semestinya sejalan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum. Pembentukan UU baru semestinya memperkuat cita-cita reformasi untuk penguatan sistem demokrasi, negara hukum dan hak asasi manusia dalam rangka melindungi warga negara bukan justru sebaliknya mengancam demokrasi dan hak asasi manusia.
4. Mendesak DPR untuk memprioritaskan pekerjaan rumah legislasi lain yang lebih mendesak seperti revisi KUHAP, RUU PPRT, RUU Perampasan Aset, RUU Penyadapan, RUU Masyarakat Adat dan lain-lain.