5. Mendesak pemerintah dan parlemen untuk melakukan evaluasi yang serius dan audit yang menyeluruh pada institusi kepolisian dengan melibatkan masyarakat sipil dan lembaga HAM negara.
6. Mendesak pemerintah dan parlemen untuk memperkuat pengawasan kerja kepolisian, baik dalam hal penegakan hukum, keamanan negara, maupun pelayanan masyarakat, yang mampu memberikan sanksi tegas kepada individu pelaku dan juga perbaikan institusional untuk mencegah pelanggaran serupa terjadi pada masa mendatang.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur meminta pemerintah menganalisis dengan tepat dan mendalam revisi UU Polri yang diinisiasi oleh DPR. Dia juga meminta DPR menunda segala pembahasan terkait revisi tersebut karena dinilai banyak berisi konten yang berbahaya.
"Dari sisi keamanan dari sisi kelembagaan dari sisi perlindungan HAM dari sisi ruang demokrasi ke depan tentu ini sangat berbahaya dan membutuhkan masukan publik yang sangat banyak, dan membutuhkan kajian yang mendalam dimana perbaikan kepolisian yang kita butuhkan," kata Isnur.