Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup atas Kasus Pembunuhan Berencana Dua Sejoli di Nagreg

Jonathan Simanjuntak
Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup atas Kasus Pembunuhan Berencana Dua Sejoli di Nagreg (foto: MPI)

Untuk diketahui, Kolonel inf Priyanto merupakan terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 silam. Kasus bermula ketika Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu berwarna hitam.

Alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan, Priyanto justru berencana menghilangkan jejak korban dengan membuang korban ke Sungai Serayu di Jawa Tengah. Belakangan diketahui Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sementara Handi sendiri masih dalam kondisi hidup.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Psikolog Forensik Ungkap Kasus Tewasnya Kepala Cabang Bank Bisa Mengarah ke Pembunuhan Berencana

Nasional
5 bulan lalu

Tega! Ibu dan Anak di Lebak Buang Bayi ke Selokan karena Malu

Nasional
5 bulan lalu

Sadis! Dosen Sekaligus Notaris di Medan Bunuh Suami demi Klaim Asuransi Rp500 Juta

Megapolitan
5 bulan lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Notaris Wanita yang Jasadnya Terikat di Sungai Citarum

Nasional
6 bulan lalu

Prajurit TNI AL Bunuh Wartawati di Banjarbaru Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal