Komdigi Ultimatum 7 PSE yang Belum Terdaftar, Akses Terancam Diputus

Riyan Rizki Roshali
Komdigi memberi tenggat hingga 1 Oktober 2026 kepada tujuh PSE untuk mendaftar dan jika tak dipenuhi, akses layanan terancam diputus. (Foto: Ilustrasi/Dok. Komdigi)

Dia menegaskan, tujuh PSE yang telah menerima surat peringatan memiliki waktu hingga 1 Oktober 2026 untuk menyelesaikan kewajiban pendaftaran. Jika tenggat tersebut tidak dipenuhi, Komdigi akan mengambil tindakan penegakan hukum administratif, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik terkait.

"Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan," tuturnya.

Komdigi juga masih membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis maupun hambatan lainnya dalam proses pendaftaran.

Berikut tujuh PSE Lingkup Privat yang menerima surat peringatan tertulis dari Komdigi:

- Aplikasi PO Haryanto Online
- Aplikasi PO Handoyo
- Laman web dan aplikasi Rosalia Indah Transport
- Laman web Rotio
- Laman web dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile
- Aplikasi Sudiro Tungga Jaya
- Laman web dan aplikasi Penghitung Kalori Fatsecret

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 tahun lalu

PSE Bandel Diblokir, Kominfo: untuk Melindungi Masyarakat dan Kedaulatan Digital Indonesia

4 tahun lalu

Apa Itu PSE? Ini Penjelasan dan Sanksi jika Tak Mendaftar

4 tahun lalu

Kominfo Berlakukan Sanksi Mulai Besok untuk Google Cs jika Tak Daftar PSE

4 tahun lalu

Daftar PSE Jelang Batas Terakhir, Instagram dan Facebook Tak Jadi Diblokir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal