Dia menegaskan, tujuh PSE yang telah menerima surat peringatan memiliki waktu hingga 1 Oktober 2026 untuk menyelesaikan kewajiban pendaftaran. Jika tenggat tersebut tidak dipenuhi, Komdigi akan mengambil tindakan penegakan hukum administratif, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik terkait.
"Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan," tuturnya.
Komdigi juga masih membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis maupun hambatan lainnya dalam proses pendaftaran.
Berikut tujuh PSE Lingkup Privat yang menerima surat peringatan tertulis dari Komdigi:
- Aplikasi PO Haryanto Online
- Aplikasi PO Handoyo
- Laman web dan aplikasi Rosalia Indah Transport
- Laman web Rotio
- Laman web dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile
- Aplikasi Sudiro Tungga Jaya
- Laman web dan aplikasi Penghitung Kalori Fatsecret