Kominfo Akan Padamkan Siaran Analog 17 Agustus 2021, ATVSI: UU Ciptaker Amanatkan Serentak November 2022

iNews
Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution. (Foto: Okezone).

Pemadaman siaran analog di lima wilayah ini merupakan tahap pertama dari lima tahap pemadaman siaran analog, sebagaimana yang tertuang dalam Permen Kominfo No.6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. 

Pemadaman itu merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memigrasikan siaran analog ke digital. Syafril mengatakan sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja, ASO dilakukan secara serentak, bukan dalam tahapan-tahapan.

Adapun, ATVSI mengaku belum mengetahui wilayah-wilayah yang siaran analognya akan dipadamkan pada 17 Agustus 2021.  

“Di mana wilayah yang akan dipadamkan siaran analognya pada 17 Agustus 2021, kami belum tahu,” kata Syafril.

Syafril menyampaikan jika pemerintah tetap ingin memadamkan siaran televisi analog di 5 wilayah itu, maka harus dipastikan masyarakat di sana telah memiliki perangkat penerima siaran digital, agar tujuan memberikan siaran berkualitas dapat tercapai.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
11 bulan lalu

ATVSI Apresiasi Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Nasional
1 tahun lalu

MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional

Bisnis
1 tahun lalu

Kemnaker Ubah Formula Upah Minimum 2025 usai Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Bisnis
1 tahun lalu

Kemnaker Beberkan Alasan Batal Umumkan UMP 2025 Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal