Kominfo Akan Padamkan Siaran Analog 17 Agustus 2021, ATVSI: UU Ciptaker Amanatkan Serentak November 2022

iNews
Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution. (Foto: Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk tidak memadamkan siaran analog lebih awal pada 17 Agustus 2021.

Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution mengatakan ATVSI belum pernah mengajukan analog switch off (ASO) atau pemadaman siaran analog lebih awal dari waktu yang seharusnya berdasarkan UU Cipta Kerja, yaitu 2 November 2022.  

ATVSI, lanjutnya tetap mendorong pemerintah untuk memadamkan siaran analog pada 2 November 2022 dan tidak memadamkan siaran televisi analog lebih awal pada 17 Agustus 2021 dari yang ditetapkan Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja.  

“Kami mengikuti yang  tercantum pada UU Ciptaker yaitu 2 tahun sejak diundangkan atau dapat diartikan 2 November 2022,” kata Syafril, Senin (7/6/2021).  

Adapun, Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana memadamkan siaran televisi analog di lima wilayah. Pemadaman siaran televisi itu akan dilakukan paling lambat 17 Agustus 2021.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
11 bulan lalu

ATVSI Apresiasi Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Nasional
1 tahun lalu

MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional

Bisnis
1 tahun lalu

Kemnaker Ubah Formula Upah Minimum 2025 usai Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Bisnis
1 tahun lalu

Kemnaker Beberkan Alasan Batal Umumkan UMP 2025 Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal