Komisi III DPR Akan Panggil Lagi PPATK bersama Mahfud MD dan Sri Mulyani

Felldy Aslya Utama
Gedung DPR/MPR (Foto: Antara)

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana telah mengklarifikasi dugaan transaksi janggal Rp300 triliun yang melibatkan pegawai Kemenkeu.

Ia mengatakan transaksi tersebut bukan korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu, melainkan kasus perpajakan dan kepabeanan yang dilaporkan lembaganya ke Kementerian Keuangan selaku penyidik tindak pidana asal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami tadi fokus diskusikan terkait statement tentang adanya transaksi Rp300 triliun. Perlu disampaikan, seperti dipahami Kemenkeu adalah salah satu penyidik TPPU sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2010, dengan demikian setiap kasus yang berhubungan kepabeanan dan perpajakan kami sampaikan ke Kemenkeu," kata Ivan beberapa hari lalu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Hari Kartini, KPPRI Tekankan Peran Nyata Perempuan Ikut Tentukan Kebijakan di DPR

Nasional
1 hari lalu

Komisi I DPR Tepis Isu Pesawat Militer AS Bebas Terbang di RI: Menhan Bilang Tak Ada

Nasional
1 hari lalu

6 Poin Penting RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang Baru Disahkan Jadi UU

Nasional
1 hari lalu

12 Poin Penting UU PPRT, Atur Hak hingga Usia Pekerja Rumah Tangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal