"Bahkan, di masa reses kami akan terus menggelar RDPU dengan izin dari pimpinan DPR agar undang-undang ini semakin partisipatif. Ada peran masyarakat memberikan masukan-masukan terhadap undang-undang ini," ucap Habiburokman.
Di sisi lain, dia menyampaikan bahwa Komisi III DPR berencana, R-KUHAP ini akan dibahas sekitar minggu kedua di masa persidangan yang akan datang.
"Kalo minggu kedua itu sekitar 2 atau 3 Juni, itu InsyaAllah sudah Raker, Rapat Kerja pembahasan KUHAP," tuturnya.