Dia menjelaskan, KUHAP baru justru memberikan batasan mengenai hal-hal yang bisa dilakukan dalam mekanisme keadilan restorative justice.
Adapun, Habiburokhman menekankan upaya restorative justice harus dilakukan tanpa adanya paksaan hingga ancaman kekerasan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 81.
"Jadi, prasangka buruk itu benar-benar gak bisa diterapkan karena restorative justice ini justru harus dengan kesukaarelaan," tuturnya.