Adapun, Habiburokhman menekankan upaya restorative justice harus dilakukan tanpa adanya paksaan hingga ancaman kekerasan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 81.
"Jadi, prasangka buruk itu benar-benar gak bisa diterapkan karena restorative justice ini justru harus dengan kesukaarelaan," tuturnya.