Komisi III DPR Bantah Isu Restorative Justice Jadi Alat Pemerasan Lewat KUHAP Baru

Felldy Aslya Utama
Komisi III DPR Bantah Isu Restorative Justice Jadi Alat Pemerasan Lewat KUHAP Baru

Dia menjelaskan, KUHAP baru justru memberikan batasan mengenai hal-hal yang bisa dilakukan dalam mekanisme keadilan restorative justice. 

Adapun, Habiburokhman menekankan upaya restorative justice harus dilakukan tanpa adanya paksaan hingga ancaman kekerasan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 81.

"Jadi, prasangka buruk itu benar-benar gak bisa diterapkan karena restorative justice ini justru harus dengan kesukaarelaan," tuturnya.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Habiburokhman Sebut Polri Tak Alergi Keterbukaan, Lempar Pujian ke Kapolri

Nasional
9 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
15 hari lalu

Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA

Nasional
20 hari lalu

Komisi III DPR Cecar Kejari Karo soal Dugaan Intimidasi ke Amsal Sitepu 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal