Komisi III DPR Bantah Isu Restorative Justice Jadi Alat Pemerasan Lewat KUHAP Baru

Felldy Aslya Utama
Komisi III DPR Bantah Isu Restorative Justice Jadi Alat Pemerasan Lewat KUHAP Baru


Dia menjelaskan, KUHAP baru justru memberikan batasan mengenai hal-hal yang bisa dilakukan dalam mekanisme keadilan restorative justice. 

Adapun, Habiburokhman menekankan upaya restorative justice harus dilakukan tanpa adanya paksaan hingga ancaman kekerasan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 81.

"Jadi, prasangka buruk itu benar-benar gak bisa diterapkan karena restorative justice ini justru harus dengan kesukaarelaan," tuturnya.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
22 jam lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

1 hari lalu

RUU Perampasan Aset Tak Hanya untuk Kasus Korupsi, Narkoba hingga Terorisme Ikut Dibidik

7 hari lalu

DPR Buka Ruang Publik Beri Masukan untuk RUU Perampasan Aset, Tegaskan Rampung Desember 2026

9 hari lalu

Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat Desember 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal