Komisi III DPR Bantah Isu Restorative Justice Jadi Alat Pemerasan Lewat KUHAP Baru

Felldy Aslya Utama
Komisi III DPR Bantah Isu Restorative Justice Jadi Alat Pemerasan Lewat KUHAP Baru

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman membantah sejumlah isu yang menyangkut di KUHAP baru. Salah satunya terkait penyalahgunaan aturan restorative justice (RJ) yang disebut bisa menjadi alat pemerasan. 

Awalnya, Habiburokhman menjelaskan pasal terkait upaya restorative justice yang ada di dalam KUHAP baru.

"Disebutkan nih Pasal 74a dan 79, kesepakatan damai, RJ (restorative justice) dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan saat tindak pidana belum dipastikan keberadaannya," ujar Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).


"Koalisi mempertanyakan bagaimana bisa sudah ada pelaku dan korban jika tindak pidana belum ada. Catatan mereka dalam hal ini, orang bisa diperas dan dipaksa damai dengan dalih restorative justice bahkan di ruang penyelidikan yang belum terbukti ada tindak pidana," sambungnya. 


Legislator Gerindra itu menegaskan, anggapan bahwa restorative justice di KUHAP baru menjadi alat pemerasan tidaklah benar. 


"Ini jelas klaim yang tidak benar, karena mekanisme keadilan restoratif dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan. Hal terkait keadilan  restoratif di tingkat penyelidikan dan seterusnya, pasal 79a dan 8 dan pasal 83 KUHAP juga telah diatur dalam berbagai ketentuan," katanya.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kortas Tipikor Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes

57 tahun lalu

Tingkat Kepercayaan Publik ke Polri 82,4 Persen, Habiburokhman: Kinerja Kapolri Luar Biasa

57 tahun lalu

Breaking News: DPR Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang

57 tahun lalu

Tok! Komisi III DPR Sepakat RUU Polri Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal