Komisi III DPR Minta Polri Juga Miskinkan Bandar Judi Online: Merusak Moral!

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi judi online. (Foto istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR RI meminta Polri juga menerapkan pasal Tindak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan bandar judi online. Praktik judi online bisa berdampak merusak moral seperti narkoba.

"Kami mendorong agar pasal TPPU juga diterapkan untuk bandar judi online yang merusak moral masyarakat dan berdampak pada ekonomi negara,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024). 

Menurutnya, bahaya judi online saat ini sudah setara dengan narkoba di Indonesia. Pasalnya, judol berdampak bisa merugikan orang lain atau orang sekitarnya. 

Oleh karena itu, Gilang menilai langkah berani dan tegas kepolisian akan memberikan efek jera terhadap bandar judi online yang ditangkap.

“Karena selain merusak moral, judi online banyak menjerumuskan masyarakat ke perilaku utang hingga membuat penggunanya kecanduan. Tidak sedikit permasalahan sosial timbul akibat judi online,” ucap Gilang.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polri Sita 1,16 Ton Ketamine di Kapal Tanker, Nilainya Tembus Rp3,48 Triliun

3 hari lalu

Terjebak Karhutla Kalteng, Induk dan Anak Orang Utan Berhasil Diselamatkan

3 hari lalu

Polri Bongkar Lab Sabu Blue Ice 1,2 Ton di Aceh, Tangkap Ahli Kimia China

3 hari lalu

Mangkir Pemeriksaan KPK, Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dipanggil Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal