Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Kematian Afif Maulana: Tak Ada Kompromi dalam Penegakan Hukum

Achmad Al Fiqri
Keluarga Afif Maulana beraudiensi dengan Komisi III DPR (foto: MPI)

Komisi III DPR meminta surat ekshumasi kepada polisi. Adapun ekshumasi merupakan penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh pihak berwenang dan berkepentingan di mana selanjutnya jenazah tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik. Ekshumasi dilakukan ketika ada kecurigaan tidak wajar dari kematian seseorang.

“Permintaan DPR untuk proses ekshumasi sudah dikabulkan, maka pihak-pihak yang berkepentingan harus menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Kita berharap dari pengusutan ulang ini, kebenaran akan terungkap dan keadilan dapat ditegakkan,” katanya.

Diketahui, Afif ditemukan meninggal dunia di aliran sungai bawah jembatan Kuranji, Kota Padang pada Minggu (9/6) lalu. Berdasarkan hasil investigasi LBH Padang, Afif diduga dianiaya sebelum tewas dengan bukti luka-luka lebam di tubuh korban. 

Sementara itu, Polda Sumatera Barat menyatakan, Afif meninggal karena jatuh ke sungai dan berbenturan dengan benda keras yang menyebabkan tulang iganya patah. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Nasional
2 hari lalu

Matel Tewas Dikeroyok, Anggota DPR Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang lewat Debt Collector

Nasional
2 hari lalu

Polisi Tangkap YouTuber Resbob di Jawa Timur Buntut Hina Suku Sunda 

Buletin
2 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal