JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR, Rizki Faisal menilai kasus dugaan peredaran uang palsu senilai 340.000 dolar Singapura atau sekitar Rp4,7 miliar di Tangerang Selatan (Tangsel) merupakan perkara serius yang harus diusut secara menyeluruh. Menurutnya, perkara tersebut tidak semestinya berhenti pada penanganan pihak yang diduga menguasai atau mengedarkan uang palsu.
“Apalagi jika melihat ancaman Pasal 374 yang dikenakan penyidik dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar, maka uang palsu itu masuk kategori kejahatan berat atau felony/serious crime yang mengharuskan segera ada penetapan tersangka dan penahanan,” kata Rizki kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan seharusnya diikuti langkah konkret penyidik untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab, sepanjang alat bukti dan fakta yang telah dikantongi memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
“Seharusnya dengan data dan fakta yang ada kepolisian sudah bisa melakukan penetapan tersangka, tidak hanya sekadar naik sidik,” ujarnya.
Dia mengatakan penetapan tersangka penting agar penyidikan dapat bergerak lebih jauh. Dengan status hukum yang semakin jelas, aparat penegak hukum dapat mengembangkan perkara untuk membongkar mata rantai peredaran uang palsu tersebut.