BANDUNG, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung membongkar praktik pembuatan uang rupiah palsu di sebuah rumah kontrakan di Kampung Leuwi Jambu, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Polisi menangkap dua tersangka kakak beradik dan menyita uang palsu yang siap diedarkan serta bahan yang masih dalam proses pencetakan.
Total uang palsu yang telah tercetak diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,1 juta siap diedarkan, sedangkan uang palsu yang diperkirakan sudah beredar di masyarakat mencapai Rp1 juta.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pembuatan uang palsu di lokasi tersebut. Petugas Unit 1 Resum Satreskrim Polresta Bandung kemudian mendatangi rumah kontrakan itu pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Di lokasi, polisi menangkap dua tersangka berinisial Mardonal alias Ronal dan Syahrial. Keduanya merupakan kakak beradik.
Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Dwi Rio Adrian mengatakan, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam pembuatan hingga peredaran uang palsu.